Batam –satudetiknews] Foto seorang pengunjung yang sebelumnya dipasang dengan keterangan “blacklist” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam kini tidak lagi terlihat di lokasi yang sebelumnya menjadi titik pemasangan. Temuan tersebut diperoleh tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung saat melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada Kamis (11/6).
Hilangnya foto tersebut terjadi setelah persoalan itu dilaporkan kepada aparat kepolisian dan menjadi sorotan publik. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan pencabutan foto tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penelusuran di Lapangan
Dalam penelusuran yang dilakukan, tim mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut memasang foto Lintong di area pintu masuk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar blacklist.
Dari hasil pengecekan, foto yang sebelumnya disebut terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak ditemukan lagi. Area yang sebelumnya menjadi lokasi pemasangan foto juga tidak lagi memperlihatkan keterangan blacklist sebagaimana yang sempat dipersoalkan.
“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.
Muncul Setelah Kasus Menjadi Sorotan
Kasus pemasangan foto tersebut sebelumnya memicu polemik karena dinilai dapat membentuk persepsi negatif terhadap individu yang fotonya dipasang. Menurut kuasa hukum, keberadaan foto dengan label blacklist berpotensi memengaruhi nama baik dan kehormatan klien mereka, terlebih karena dipasang di area yang dapat dilihat oleh pengunjung maupun masyarakat umum.
Persoalan ini kemudian dibawa ke ranah hukum melalui laporan kepada Polresta Barelang. Setelah laporan dibuat dan mendapat perhatian publik, tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
Hasilnya, foto yang sebelumnya dipersoalkan sudah tidak lagi berada di lokasi yang dimaksud.
Pencabutan Foto Dinilai Tidak Menghapus Dugaan Kerugian
Meski foto telah dicabut, kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan kerugian yang telah dialami kliennya. Mereka berpendapat bahwa selama foto tersebut terpajang, informasi itu telah diketahui oleh banyak orang sehingga dampaknya terhadap reputasi klien diduga sudah terjadi.
Karena itu, proses hukum yang telah ditempuh tetap akan dilanjutkan untuk meminta adanya kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
“Pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Dugaan kerugian terhadap nama baik klien kami dinilai telah terjadi sejak foto itu dipasang dan diketahui publik,” kata tim kuasa hukum.
Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga kini, proses penanganan laporan masih menunggu tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dalam naskah ini mengenai alasan pencabutan foto maupun tanggapan dari pihak pengelola tempat hiburan malam terkait temuan tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan foto seseorang di ruang publik dengan label tertentu, yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai perlindungan nama baik, hak atas citra diri, serta batas kewenangan pengelola usaha dalam menerapkan kebijakan terhadap pengunjung. :::





