Batam-Satudetiknews] Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau, kini berada pada level yang mengkhawatirkan. Salah satu merek yang paling dominan di pasar gelap adalah Manchester, rokok putih dengan beragam varian rasa yang kini dijual bebas hampir di seluruh penjuru kota.
Ironisnya, barang ilegal tersebut tidak lagi beredar secara sembunyi-sembunyi.
Rokok Manchester dijual terbuka di warung kecil, kedai kelontong, kios pinggir jalan, hingga grosir besar. Produk ini dipajang terang-terangan, seolah status ilegalnya tak lagi menjadi ancaman.
Pemandangan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mampu menghentikan peredaran rokok ilegal, atau justru ada pembiaran yang berlangsung sistematis?
Pantauan di sejumlah titik perdagangan di Batam pada Jumat (19/6/2026) menunjukkan rokok Manchester tersedia dengan sangat mudah.
Tak ada rasa takut.
Tak ada upaya menyembunyikan barang.
Tak ada kesan bahwa produk ini sedang diburu aparat.
Padahal, rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan serius.
Bukan Pedagang Kecil, Ada Dugaan Jaringan Distribusi Besar di Belakangnya
Rokok Manchester bukan pemain baru di Batam.
Produk ini disebut mulai marak beredar sejak akhir 2021. Namun alih-alih menghilang, peredarannya justru semakin luas dan masif dari tahun ke tahun.
Yang menjadi perhatian serius bukan sekadar jumlah rokok yang beredar, melainkan pola distribusinya yang terlihat sangat terstruktur.
Seorang pedagang di kawasan Batacenter yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rokok Manchester didistribusikan melalui jalur yang rapi.
“Ada sales khusus yang datang setiap minggu. Kalau stok habis, kami ambil langsung ke grosir,” ujarnya.
Pengakuan ini menunjukkan satu hal penting: peredaran rokok ilegal ini tidak berjalan secara acak.
Ada rantai pasok.
Ada distribusi.
Ada sistem pemasaran.
Dan yang paling mengkhawatirkan, ada dugaan jaringan besar yang mengendalikan semuanya.
Lebih mencengangkan lagi, pedagang tersebut mengaku sering menerima informasi sebelum razia dilakukan.
“Kalau ada razia biasanya ada yang kasih tahu. Kami diminta stop jual dulu. Barang disimpan. Kalau sudah aman, jual lagi.”
Pernyataan ini membuka dugaan serius adanya kebocoran informasi dalam operasi penegakan hukum.
Pertanyaan pun muncul:
Siapa yang membocorkan?
Mengapa informasi razia bisa bocor?
Apakah ada permainan orang dalam?
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya jauh lebih besar dari sekadar perdagangan rokok ilegal.
Ini bisa mengarah pada indikasi adanya mafia terorganisir dengan sistem perlindungan yang rapi.
Harga Murah Menjadi Magnet, Mafia Raup Untung Besar
Faktor utama tingginya permintaan terhadap rokok Manchester adalah harga.
Harga rokok legal bercukai saat ini rata-rata berada di atas Rp30 ribu per bungkus. Sementara Manchester dijual jauh lebih murah.
Bagi konsumen menengah ke bawah, selisih harga menjadi alasan utama.
Seorang konsumen bernama Kardi mengaku memilih rokok ilegal demi menekan pengeluaran harian.
“Kalau rokok legal mahal. Sehari bisa habis dua bungkus. Manchester jauh lebih murah.”
Di sinilah akar persoalan menjadi kompleks.
Harga murah menciptakan pasar.
Pasar besar menciptakan perputaran uang.
Dan perputaran uang besar menciptakan ladang keuntungan luar biasa bagi mafia rokok ilegal.
Sementara negara berada di posisi paling dirugikan.
Setiap bungkus rokok ilegal yang terjual berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Jika peredaran berlangsung bertahun-tahun dengan volume besar, kerugian negara berpotensi mencapai angka fantastis—bahkan diduga triliunan rupiah.
Batam di Persimpangan: Kota Investasi atau Surga Barang Ilegal?
Persoalan ini bukan lagi semata tentang rokok.
Ini tentang wibawa negara.
Batam selama ini dikenal sebagai kawasan strategis investasi nasional. Status sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) menjadikan Batam sebagai pintu utama perdagangan internasional.
Namun maraknya rokok ilegal justru mencoreng citra tersebut.
Ketika barang ilegal bisa beredar bebas selama bertahun-tahun, investor akan melihat adanya masalah serius dalam penegakan hukum.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum adalah fondasi utama investasi.
Tanpa kepastian hukum, kepercayaan akan runtuh.
Pelaku usaha legal yang taat membayar pajak dan cukai pun dirugikan.
Mereka dipaksa bersaing dengan produk ilegal yang dijual murah tanpa kewajiban kepada negara.
Situasi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Jika dibiarkan, Batam berisiko dicap bukan hanya sebagai kota industri dan investasi, tetapi juga sebagai wilayah yang longgar terhadap perdagangan ilegal.
Asal-usul Manchester Masih Misterius, Label London Picu Kecurigaan
Sampai hari ini, asal-usul rokok Manchester masih menjadi misteri.
Ada dua dugaan besar.
Pertama, produk ini masuk melalui jalur penyelundupan dari luar negeri.
Kedua, rokok tersebut diproduksi di dalam negeri, termasuk kemungkinan di wilayah Batam atau sekitarnya.
Kemasan Manchester mencantumkan tulisan:
“Under Supervision J.S.S Tobacco Ltd, London – United Kingdom.”
Namun label tersebut justru memunculkan tanda tanya.
Banyak pihak meragukan keasliannya.
Diduga kuat identitas luar negeri itu hanya kamuflase untuk membangun citra sekaligus menutupi asal produksi sebenarnya.
Dengan letak geografis yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, Batam memang rentan menjadi jalur masuk barang ilegal melalui jalur laut tak resmi.
Jalur-jalur tikus di perairan sekitar Batam kerap disebut sebagai pintu utama masuknya barang selundupan.
Aturan Sudah Tegas, Masalahnya: Siapa yang Bermain?
Secara hukum, regulasi mengenai rokok ilegal sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 55 huruf b bahkan memberikan ancaman lebih berat, yakni pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Artinya, hukum sudah cukup keras.
Masalahnya bukan kekurangan aturan.
Masalahnya ada pada penegakan.
Di sinilah kritik publik mengarah tajam pada aparat pengawasan.
Bagaimana mungkin barang ilegal dapat beredar terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh akar jaringannya?
Razia Ada, Barang Sita Ada, Tapi Mengapa Manchester Tetap Ada?
Beberapa operasi penindakan memang pernah dilakukan.
Gudang rokok ilegal di kawasan Sei Panas pernah digerebek. Puluhan dus rokok Manchester disita.
Namun hasilnya belum memberikan efek jera.
Peredaran tetap berlangsung.
Manchester tetap mudah ditemukan.
Kondisi serupa juga terjadi di Riau.
Pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek gudang di Pergudangan Avian, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp300 miliar disita.
Salah satu merek yang diamankan adalah Manchester.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan rokok ilegal Manchester bukan jaringan kecil.
Skalanya besar.
Terorganisir.
Dan lintas wilayah.
Saatnya Bongkar Mafia, Bukan Sekadar Operasi Seremonial
Publik kini menunggu tindakan nyata.
Bukan sekadar razia kecil.
Bukan sekadar penyitaan simbolis.
Bukan sekadar konferensi pers rutin.
Yang dibutuhkan adalah pembongkaran total terhadap jaringan mafia rokok ilegal.
Pertanyaan yang harus dijawab aparat sederhana namun krusial:
Siapa pemasok utamanya?
Di mana gudang distribusinya?
Siapa pemodal besarnya?
Siapa yang membekingi?
Mengapa razia selalu terkesan terlambat?
Mengapa pemain utama tak kunjung tersentuh?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Negara tidak boleh kalah.
Sebab jika praktik ini terus dibiarkan, maka masalahnya bukan hanya kerugian cukai.
Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum.
Dan ketika hukum mulai kalah oleh mafia, yang runtuh bukan sekadar pengawasan—melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.









