BATAM — Di tengah berulangnya operasi penindakan terhadap rokok ilegal di Batam, produk tanpa pita cukai bermerek Manchester dan CR7 masih dilaporkan beredar di berbagai kawasan kota. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan jaringan distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah perdagangan bebas tersebut.
Berdasarkan penelusuran media di sejumlah titik penjualan dan keterangan dari beberapa narasumber, rokok tanpa pita cukai masih dapat ditemukan di warung maupun jaringan penjualan tidak resmi dengan harga jauh di bawah rokok legal. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa meskipun penyitaan terus dilakukan, pasokan ke tingkat pengecer belum sepenuhnya terputus.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan barang yang berhasil disita, tetapi juga dengan mekanisme distribusi yang memungkinkan pasokan kembali mengalir ke pasar.
Dalam penelusuran tersebut, media menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memiliki peran dalam distribusi dua merek rokok tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut. Karena itu, media tidak dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Di lapangan, rokok tanpa pita cukai dilaporkan masih beredar di sejumlah wilayah seperti Sagulung, Batu Aji, Sekupang, Sei Beduk, hingga kawasan Nagoya. Selain dijual dengan harga lebih murah, sebagian produk juga disebut tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan barang kena cukai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana jalur distribusi dapat terus berjalan setelah berkali-kali dilakukan operasi penindakan.
Data yang dipublikasikan Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026 berbagai operasi telah dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam salah satu operasi menjelang Idulfitri 2025, ratusan ribu batang rokok ilegal disita, termasuk merek Manchester, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, masih ditemukannya produk serupa di pasar mengindikasikan bahwa penindakan terhadap barang belum otomatis memutus keseluruhan rantai distribusi.
Sejumlah pengamat menilai strategi pemberantasan akan lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penegakan hukum dinilai perlu diarahkan untuk mengungkap rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari asal pasokan, jalur pengiriman, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila didukung bukti yang cukup.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar efek jera tidak hanya dirasakan oleh pelaku di tingkat bawah, tetapi juga terhadap pihak yang terbukti mengendalikan distribusi.
Sebagai kawasan perdagangan bebas yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, Batam memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan barang kena cukai. Banyaknya pelabuhan dan akses keluar-masuk barang membutuhkan pengawasan terpadu antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan atau mengaitkan individu tertentu sebagai tersangka dalam perkara peredaran rokok ilegal Manchester maupun CR7. Media juga tetap membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang disebut dalam informasi yang beredar apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Publik kini menunggu apakah penindakan berikutnya mampu mengungkap keseluruhan jaringan distribusi yang memungkinkan rokok ilegal terus beredar di Batam, atau apakah operasi akan kembali berhenti pada penyitaan barang bukti tanpa mengungkap pihak yang secara hukum bertanggung jawab berdasarkan pembuktian yang sah.















