Batam – Ustaz KH Asep Ahmad Rabbany Hidayat, S.A.P., mengambil langkah hukum menyikapi unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya. Pembina Majelis Dzikir Bismillah itu didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan pelanggaran ketentuan hukum terkait aktivitas di ruang digital.
Akun Facebook bernama “Ajeng Rabbani Banten” menjadi salah satu objek yang dilaporkan. Pihak Asep menilai sejumlah materi yang diunggah akun tersebut memuat narasi provokatif serta tuduhan yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap dirinya.
Keterangan itu disampaikan Asep bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Batam, Selasa (18/8/2026).
Tim hukum yang mendampingi Asep terdiri atas Bayu Saripudin, S.H., M.H., C.Me., Nasir Pati, S.H., Rico Lesmana, S.H., M.H., CPM., CPCLE, Fitri Jayanti, S.H., M.H., serta Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H.
Bermula dari Unggahan 10 Agustus
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut bermula dari unggahan pada 10 Agustus 2026.
Unggahan itu, menurut mereka, dinilai ditujukan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta pimpinan majelis di Kota Batam.
Pihak Asep menyebut terdapat narasi yang meminta kegiatan dakwahnya dihentikan atau diistirahatkan. Ada pula bagian unggahan yang dianggap mempersoalkan kesesuaian antara ilmu dan perilaku.
Pihak Asep menilai narasi tersebut telah masuk ke wilayah yang merugikan harkat, martabat, dan kredibilitasnya sebagai seorang dai.
“Materi yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan mencederai kredibilitas klien kami sebagai seorang dai,” kata tim kuasa hukum.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses hukum. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan pihak pengelola akun bersalah.
Asep Dikenal sebagai Pembina Pesantren dan Dai
Asep selama ini dikenal di Batam sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan pendidikan dan dakwah Islam.
Ia merupakan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Miftahur Rabbani di Batam. Pesantren tersebut memadukan pendidikan berasrama dengan pembelajaran Al-Qur’an dan kajian kitab kuning.
Selain mengelola pesantren, Asep juga aktif sebagai Pembina Majelis Dzikir Bismillah.
Kegiatan majelis antara lain berupa zikir, pengajian, doa bersama hingga kegiatan sosial. Ia juga disebut kerap mengisi ceramah keagamaan di sejumlah masjid di Kota Batam.
Aktivitas sosial juga menjadi bagian dari kegiatan dakwahnya, termasuk kegiatan santunan kepada anak yatim.
Tak hanya di Batam, kegiatan dakwah Asep pernah berlangsung bersama masyarakat diaspora Muslim Indonesia di Washington, D.C., Amerika Serikat. Ia pernah mendapat undangan untuk memimpin kegiatan zikir bersama komunitas Muslim Indonesia di kawasan tersebut.
Atas dasar rekam aktivitas itu, pihak Asep menilai reputasi sebagai pendidik, pimpinan pesantren dan dai merupakan bagian penting yang perlu dilindungi dari informasi yang dianggap tidak benar.
Datangi Satreskrim Polresta Barelang
Langkah hukum dilakukan Asep bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (13/8).
Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka mendatangi Satreskrim Polresta Barelang untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan perlindungan hukum.
Menurut pihak pelapor, pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 521/VIII/2026/Satreskrim.
Tim kuasa hukum mengatakan laporan tersebut diajukan agar dugaan perbuatan yang merugikan klien mereka dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Dalam keterangannya, pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan itu akan dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, antara lain Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 441 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pembuktian mengenai unsur pidana, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Minta Polisi Telusuri Pemilik Akun
Tim kuasa hukum Asep meminta penyidik menelusuri identitas pemilik maupun pengelola akun Facebook yang dilaporkan.
Mereka juga meminta polisi mengklarifikasi materi unggahan yang dipersoalkan serta pihak-pihak yang berada di balik akun tersebut.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak Asep menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Jalur hukum dipilih sebagai mekanisme untuk menguji apakah unggahan yang dipersoalkan benar memenuhi unsur pelanggaran hukum atau justru berada dalam ranah kritik dan kebebasan berpendapat.
Soroti Dampak Media Sosial
Tim hukum Asep juga menyoroti dampak penyebaran informasi di media sosial.
Menurut mereka, informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik. Jika informasi tersebut ternyata tidak benar, dampaknya terhadap reputasi seseorang dapat sulit dipulihkan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kritik terhadap tokoh publik, termasuk ulama dan dai, tetap merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun kritik, menurut pihak pelapor, seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang merusak reputasi.
Serahkan Proses ke Polisi
Asep dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Mereka tidak ingin membangun opini tandingan melalui media sosial. Sebaliknya, pembuktian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Asep juga menghormati tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian.
Di sisi lain, hingga proses hukum berjalan, materi unggahan yang dipersoalkan tetap merupakan bagian dari bukti yang harus diuji. Begitu pula identitas pengelola akun dan konteks sebenarnya dari unggahan tersebut masih harus diklarifikasi.
Kasus ini pada akhirnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.
Apakah unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah, atau justru masih berada dalam batas kritik dan kebebasan berpendapat, menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian.
Pihak Asep berharap proses tersebut berjalan objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun diminta menahan diri, tidak memperkeruh suasana, serta menunggu proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang dilaporkan.















